PENEGAKAN HUKUM ETIKA PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDY KASUS DI POLRES LAMPUNG TIMUR)

SALMAN FITRI, 13810131 (2017) Penegakan Hukum Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (study Kasus Di Polres Lampung Timur),


TEXT
fulteks.pdf
Download
TEXT
fulteks.pdf
Download
TEXT
fulteks.pdf
Download
TEXT
fulteks.pdf
Download


ABSTRAK

Kata Kunci : Penegakan Hukum Etika Profesi Kepolisian.

Negara Indonesia adalah negara hukum artinya setiap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara serta tingkah laku setiap warga negara indonesia diatur dan diawasi oleh hukum. Hal ini dipertegas dengan ditunjuknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Indonesia. Hukum yang mempunyai posisi yang sangat dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia, mempunyai dua sifat: a. Bersifat imperatif, secara a’priori wajib ditaati, kaidah ini tidak dapat dikesampingkan oleh suatu keadaan atau sitruasi tertentu hanya karena suatu perjanjian. b. Bersifat fakultatif, yaitu tidak secara a’priori, tidak wajib ditaati atau tidak mengikat atau dapat dikesampingkan oleh suatu perjanjian Permasalahan yang penulis sajikan adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana prosedur penegakkan hukum etika profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran?. 2. Apakah jenis-jenis pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering dilakukan Anggota Polri?.

Penulis di dalam  melakukan penelitian, menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif ini dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, azas-azas tentang penegakan hukum Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Polres Lampung Timur dan peraturan-peraturan lainnya serta literatur-literatur yang berhubungan Peradilan Pidana. Pendekatan yuridis empiris Pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara.

Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa: 1.  Kecenderungan jenis pelanggaran kode etik profesi padaanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Lampung Timur adalah: a. Tidak Masuk Dinas tanpa keterangan yang sah secara berturut-turut lebih 30 hari kerja (Pasal 14 ayat 1 huruf A PP RI No 1 Tahun 2003. b.Menerima uang /imbalan pada saat proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana (Pasal 7 ayat 1 huruf C Perkap 14 Tahun 2011) . c.  Melakukan tindak pidana yaitu pencurian Pasal 362 KUH Pidana dan telah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) (Pasal 12 ayat 1 huruf A PP RI No. 1 Tahun 2003). d.            Melakukan tindak pidana yaitu penyalahgunaan narkoba Pasal 362 KUH Pidana dan telah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) (Pasal 12 ayat 1 huruf A PP RI No. 1 Tahun 2003). 2. Proses hukum pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dan telah masuk ke dalam ranah hukum pidana, maka pelaksanaannya harus didahulukan dan dilaksanaakan proses hukum pidana, dengan mengacu pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan setelah proses hukum pidananya sudah selesai hingga ke Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka barulah anggota Polri tersebut diproses hukum pelanggaran kode etik profesi Polri.

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal anggota Polri ketika melakukan suatu tindak pidana, maka anggota Polri harus tunduk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 2. Dalam hal anggora Polri diberikan tugas sebagai penyidik harus dapat mengesampingkan ikatan senioritas dan sebagainya ketika seorang anggota Polri melakukan suatau tindak pidana, guna mempermudah dan memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.




Type:Other
Depositing User:Admin Universitas
Date Deposited:07 February 2018
Last Modified:07 February 2018
URI:https://repository.ummetro.ac.id/mahasiswa/halaman/21